CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Sunday 11 January 2009

Tindak pidana perdagangan orang

Kamis, 18 Desember 2008 10:32
Kapanlagi.com - Pelaksanaan peraturan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinilai belum maksimal sehingga kasus tersebut masih sering terjadi.

Anggota Komisi I DPRD Kepri, Raja Syahniar Usman, di Tanjungpinang, Rabu (17/12), mengatakan, tindak pidana perdagangan orang diatur di dalam UU nomor 21/2007, bahkan ditindaklanjuti dengan peraturan daerah.

"Aturannya sudah tegas, tapi pelaksanaannya masih perlu dibenahi," kata Syahniar yang juga mantan Ketua Pansus Perda Tindak Pidana Perdagangan Anak dan Wanita.

Dia mengatakan, peraturan tersebut tidak hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, melainkan juga instansi pemerintah daerah yang terkait masalah itu.

Pemerintahan Kepri telah membentuk gugus tugas yang melibatkan instansi terkait. Namun hasilnya belum maksimal karena instansi pemerintah memiliki tugas pokok lainnya.

"Kasus perdagangan orang hanya dapat diberantas dengan cara yang sistematis dan koordinatif antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah yang terkait dan masyarakat," katanya.

Menurut Syahniar kasus perdagangan orang yang terjadi di Kepri menjadi perhatian pemerintah, karena sepanjang tahun mengalami peningkatan.

"Pemerintah Kepri memiliki anggaran khusus untuk menangani permasalahan itu," ujarnya.

Syahniar mengatakan, korban perdagangan orang lebih banyak dari kalangan perempuan dan anak di bawah umur. Mereka dijanjikan bekerja di restoran, pembantu rumah tangga, salon dan pabrik di luar negeri seperti Malaysia dan Singapura.

Korban masuk ke negara tersebut secara ilegal sehingga sulit mendapatkan perlindungan dari negara.

"Sampai di negara tersebut, mereka malah dijadikan pelacur. Pelaku perdagangan orang sungguh tidak memiliki hati nurani," katanya.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak mudah terbujuk oleh rayuan orang-orang atau perusahaan yang tidak bertanggungjawab.

"Bagaimana pun kondisinya, masyarakat jangan mudah terbujuk oleh rayuan oknum-oknum tertentu yang tidak dapat menunjukkan kredibilitasnya," katanya.

Masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus memiliki dokumen sebagai pekerja asing di negara tersebut.

"Pilih perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri yang telah ditunjuk oleh pemerintah," imbaunya. (kpl/bee)

0 comments: