CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Sunday 11 January 2009

Lebih Dekat Dengan Bunda Syahniar



Syahniar Usman merupakan politisi perempuan kelahiran Pulau Penyengat, 3 Februari 1949.Ia mendedikasikan karir politiknya bersama Partai Golkar, yang kemudian mengantarkannya menjadi segelintir kaum perempuan yang berkesempatan menduduki jabatan bergengsi di Kepri.Sementara di DPD Partai Golkar Kepri pun, perempuan yang sejak belia gemar berorganisasi dan aktif dalam berbagai kegiatan sosial ini menduduki posisi penting.

Syahniar adalah istri Ir H Usman Draman, mantan Wali Kota Batam dan Bupati Inhil.Dalam mendampingi karir suaminya sebagai pejabat di beberapa daerah, legislator yang memiliki tiga orang anak dan enam cucu ini menyerap banyak pengalaman hingga akhirnya bertekat tampil di panggung politik praktis.Karir politiknya di Golkar mulai diasah ketika menjadi Jurkam pada kampanye pemilu 1987.

Ia tercatat beberapa kali pernah menjadi sebagai Dewan Penasehat DPD Partai Golkar Batam dan Inhil serta Wakil Ketua DPD I Riau sebelum terbentuknya Provinsi Kepri, dan terakhir menjadi Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Kepri.Dalam menekuni karirnya,Syahniar memiliki motto yakni "disiplin menuju keberhasilan dan sayangilah pekerjaan".

Syahniar memperoleh pendidikan formal di Sekolah Pendidikan Guru (SPG) Negeri Tanjungpinang pada tahun 1967.Begitu usai pendidikan,ia tak sempat melanjutkan ke perguruan tinggi karena sudah dijodohkan dengan Usman Draman.Dari hasil perkawinan itu ia dikarunia tiga orang anak yang bernama Heni Suryani,Fahmizal dan Asmizal.

Dengan statusnya sebagai isteri,Syahniar sejak muda sudah diberikan kesempatan luas untuk bersosialisasi dan berorganisasi.Anggota Komisi I DPRD Kepri ini pernah terlibat aktif dalam sejumlah organisasi perempuan,salah satunya adalah Wanita Karya Provinsi Riau.***sumber buku profil DPRD Kepri

Read More......

Tindak pidana perdagangan orang

Kamis, 18 Desember 2008 10:32
Kapanlagi.com - Pelaksanaan peraturan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinilai belum maksimal sehingga kasus tersebut masih sering terjadi.

Anggota Komisi I DPRD Kepri, Raja Syahniar Usman, di Tanjungpinang, Rabu (17/12), mengatakan, tindak pidana perdagangan orang diatur di dalam UU nomor 21/2007, bahkan ditindaklanjuti dengan peraturan daerah.

"Aturannya sudah tegas, tapi pelaksanaannya masih perlu dibenahi," kata Syahniar yang juga mantan Ketua Pansus Perda Tindak Pidana Perdagangan Anak dan Wanita.

Dia mengatakan, peraturan tersebut tidak hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, melainkan juga instansi pemerintah daerah yang terkait masalah itu.

Pemerintahan Kepri telah membentuk gugus tugas yang melibatkan instansi terkait. Namun hasilnya belum maksimal karena instansi pemerintah memiliki tugas pokok lainnya.

"Kasus perdagangan orang hanya dapat diberantas dengan cara yang sistematis dan koordinatif antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah yang terkait dan masyarakat," katanya.

Menurut Syahniar kasus perdagangan orang yang terjadi di Kepri menjadi perhatian pemerintah, karena sepanjang tahun mengalami peningkatan.

"Pemerintah Kepri memiliki anggaran khusus untuk menangani permasalahan itu," ujarnya.

Syahniar mengatakan, korban perdagangan orang lebih banyak dari kalangan perempuan dan anak di bawah umur. Mereka dijanjikan bekerja di restoran, pembantu rumah tangga, salon dan pabrik di luar negeri seperti Malaysia dan Singapura.

Korban masuk ke negara tersebut secara ilegal sehingga sulit mendapatkan perlindungan dari negara.

"Sampai di negara tersebut, mereka malah dijadikan pelacur. Pelaku perdagangan orang sungguh tidak memiliki hati nurani," katanya.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak mudah terbujuk oleh rayuan orang-orang atau perusahaan yang tidak bertanggungjawab.

"Bagaimana pun kondisinya, masyarakat jangan mudah terbujuk oleh rayuan oknum-oknum tertentu yang tidak dapat menunjukkan kredibilitasnya," katanya.

Masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus memiliki dokumen sebagai pekerja asing di negara tersebut.

"Pilih perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri yang telah ditunjuk oleh pemerintah," imbaunya. (kpl/bee)

Read More......